TANGERANG, KOMPAS.com - Siswa SMP pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, RA (16), meragukan keterangan polisi soal alat bukti ponsel milik EF yang dijadikan penyidik sebagai dasar penetapan RA sebagai tersangka pembunuh EF dengan pacul.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum RA, Alfan Sari, saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) siang.
"Klien saya menyatakan, dari beberapa alat bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Termasuk mengenai masalah handphone," kata Alfan.
Dia menjelaskan, RA berpendapat, ponsel milik EF didapatkan dari seseorang bernama Dimas. Orang dengan nama Dimas ini dikatakan membeli ponsel tersebut langsung dari EF.
"Harusnya si Dimas ini dong yang didalami sama penyidik. Tapi, saat menghadirkan saksi tiga penyidik tadi, mereka bilang enggak tahu apa-apa soal si Dimas ini," tutur Alfan.
Polisi melacak siapa saja pembunuh EF salah satunya dari ponsel EF yang sempat hilang. Keberadaan ponsel itu kemudian diketahui ada pada RA. Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung meringkus RA di rumahnya, berikut dengan barang bukti ponsel milik EF.
Hingga Rabu siang, sidang mengadili RA di Pengadilan Negeri Tangerang masih berlanjut. Agenda sidang hari kedua ini adalah menghadirkan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Mereka adalah tiga orang penyidik dan dua saksi mahkota, yakni pembunuh EF lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Selain meragukan barang bukti ponsel EF, RA juga menyangkal telah membunuh bahkan mengenal EF. (Baca: Pengacara dari Siswa SMP yang Didakwa Memerkosa dan Membunuh EF Sangkal Semua Tuduhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.