TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan karyawati EF (19) mengungkapkan tiga fakta persidangan yang memberatkan terdakwa pembunuh EF yang masih di bawah umur, RA (16).
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa usai sidang RA, Rabu (8/6/2016) petang.
"Ada tiga fakta, pertama pengakuan salah satu dari dua saksi mahkota yang membenarkan apa yang dilakukan terdakwa, membunuh korban. Kedua, ada keterangan surat dari ahli yang menyatakan air liur terdakwa menempel pada bagian tubuh korban. Ketiga, ada sidik jari terdakwa di dinding tembok kos-kosan korban," kata Andri kepada Kompas.com.
Adapun dalam sidang lanjutan RA tadi, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan. Mereka adalah Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Saksi mahkota yang bersaksi bahwa RA benar membunuh EF, sesuai isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), adalah Imam.
Sedangkan kesaksian Arifin sempat berubah-ubah, dari yang membenarkan isi BAP, membantahnya, lalu kembali sesuai dengan isi BAP.
"Awalnya Arifin memberi keterangan seperti BAP. Kemudian di keterangan versi pengacara (terdakwa), dia mencabut keterangannya, lalu di ujung dia mencabut kembali keterangannya, kembali ke BAP," tutur Andri.
Terkait dengan nama Dimas yang sempat diungkapkan tim kuasa hukum RA dalam persidangan, menurut Andri, keterangan itu tidak terdapat dalam fakta persidangan.
"Saya tidak melihat nama Dimas, karena Dimas tidak bisa dipertanggungjawabkan. Silakan menggunakan alibi, kami hanya berikan fakta di persidangan," ujar Andri.
Sidang RA akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/6/2016) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan pihak terdakwa. Saksi yang berjumlah empat orang itu disebut pihak RA adalah kepala sekolah, guru, dan murid-murid di sekolah RA.