JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas verifikasi KPU DKI Jakarta yang nantinya berkeliling mendatangi rumah pendukung calon independen akan diberi upah berdasarkan banyaknya KTP yang mereka verifikasi. Untuk satu KTP, mereka akan diupahi Rp 2.000.
"Hitung-hitungannya kan per KTP. Per KTP kalau enggak salah Rp 2.000 untuk verifikator," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (15/6/2016).
(Baca juga: Partai Golkar Merapat, "Teman Ahok" Hitung Mundur 1 Juta Data KTP)
Menurut dia, upah sebesar itu sudah mencakup uang transportasi untuk verifikator. Sumarno mengatakan, KPU DKI sedang menyusun petunjuk teknis untuk verifikasi faktual.
Adapun salah satu hal yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut adalah target jumlah pemilik KTP yang diverifikasi, yaitu 40-50 orang.
"Memang belum tuntas juknisnya sehingga belum bisa detail dijelaskan. Sedang berlangsung penyusunan petunjuk teknis, menyesuaikan dengan UU Pilkada yang baru direvisi," ujar Sumarno.
Tahapan verifikasi dimulai setelah penyerahan data KTP milik calon independen kepada KPU DKI.
Penyerahan dukungan dilakukan pada 3 Agustus-7 Agustus 2016. Verifikasi administrasi dimulai setelah proses tersebut, yakni sampai 12 Agustus 2016.
(Baca juga: Terima Laporan Kerugian Negara, KPK Percepat Penyidikan Kasus E-KTP)
Verifikasi faktual akan dimulai pada 21 Agustus-3 September 2016. Sampai sejauh ini, baru Basuki Tjahaja Purnama yang mempersiapkan diri untuk ikut Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen.
Basuki dibantu oleh kelompok pendukungnya, Teman Ahok, untuk mengumpulkan 1 juta data KTP, meskipun syarat yang diperlukan lebih kurang 532.000 data KTP.