JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan seluruh anggota Satpol PP akan dikerahkan selama hari raya Idul Fitri. Sehingga, mereka dilarang untuk mengambil cuti saat lebaran.
"Jadi di awal Juni kemarin saya sudah warning dan sudah saya kumpulin mereka, saya bilang untuk tidak cuti," ujar Jupan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/6/2016).
Jupan meminta anggotanya untuk mengatur waktu silahturahim mereka. Mereka boleh mengambil cuti secara bergantian setelah masa libur Lebaran.
Jupan mengatakan dia akan memeriksa langsung anggotanya di lapangan. Sebab, dia pernah dibohongi tahun lalu ketika dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Satpol PP.
"Saya enggak mau terjadi kebohongan publik. Bilangnya ada pas saya periksa ternyata enggak ada di lapangan. Saya marah itu. Kalau kamu enggak bisa kamu keluar saja dari Satpol PP," ujar Jupan.
Bagi anggota Satpol PP yang bolos saat masa libur lebaran, Jupan mengatakan mereka akan diberi sanksi. Sanksinya mengikuti prosedur yang berlaku. Bisa berupa sanksi administratif atau pemecatan.
Jupan mengatakan anggota Satpol PP dilarang cuti karena diperlukan dalam mengawasi lingkungan masyarakat. Mereka harus menjaga rumah-rumah warga yang ditinggal mudik oleh pemiliknya dan harus melakukan operasi PMKS menjelang lebaran.
Mereka juga harus ikut menjaga masjid-masjid dan tempat hiburan selama musim libur lebaran ini.
"Tentara dan polisi saja bisa enggak libur lebaran, masa Satpol enggak bisa," ujar Jupan.