JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum DKI Jakarta yang ikut menangani kisruh lahan rusun Cengkareng Barat merunut bagaimana proses pembelian hingga transaksi antara Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
"Awalnya, tanggal 16 Juni 2015, berdasarkan disposisi gubernur adanya penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haratua.
Beberapa hari setelahnya, pada 29 Juni 2015, Pemprov DKI Jakarta melalui disposisi gubernur DKI Jakarta meninjau lahan yang akan dibeli di lokasi. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 2408/-1.796.31 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Penetapan Lokasi Rumah Susun di Kelurahan Cengkareng Barat.
Surat lainnya dikeluarkan pada 2 Juli 2015 oleh Dinas Perumahan No. 2468/-1.796.31 perihal Pengaturan Trace yang ditujukan kepada Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Proses itu dilanjutkan hingga 8 Juli 2015 ketika Rudy Hartono Iskandar selaku pihak yang mengajukan penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat.
Kemudian, pada 13 Juli 2015, Dinas Perumahan mengeluarkan surat dengan nomor 2623/-1.796.31 tentang Pengukuran dan Inventarisasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dinas Perumahan melanjutkan dengan mengeluarkan surat undangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai rapat koordinasi rencana pengadaan lahan pembangunan rusun di Cengkareng Barat pada 30 Juli 2015.
Pada 28 Agustus 2015, Basuki mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1731 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Rumah Susun. Proses sampai pada 9 September 2015, di mana Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan peta inventarisasi bidang tanah No 1638 PBT.2015 atas lahan di Cengkareng Barat.
Lalu pada 23 September 2015, Dinas Perumahan mengundang Basuki rapat musyawarah harga untuk lahan tersebut. Lima hari kemudian, Rudy mengajukan keberatan atas penawaran harga terhadap hasil musyawarah harga sebelumnya.
Keberatan Rudy ditindaklanjuti Dinas Perumahan dan pada 6 Oktober 2015 mengundang Basuki untuk rapat musyawarah harga lanjutan. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan mengeluarkan surat undangan untuk Basuki dengan No. 3972/-1.796.31 perihal rapat penelitian berkas dokumen kepemilikan lahan di Cengkareng Barat.
Tahapan berlanjut hingga 7 Oktober 2015, Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji mengeluarkan penetapan hasil musyawarah kesepakatan harga atas lahan di Cengkareng Barat.
Sampai pada 3 November 2015 dilaksanakan pembayaran lahan untuk rusun Cengkareng Barat yang dituangkan dalam akta jual beli nomor 18, 19, dan 20 tanggal 5 November 2015. Akta tersebut dibuat oleh notaris Edward Suharjo Wiryomartani.