JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat dalam gugatan yang diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan tanah RS Sumber Waras. Sebab, Pemprov DKI merupakan pihak yang membeli lahan seluas 3,6 hektar itu dari YKSW.
"Kami menarik Pemprov DKI karena Pemprov adalah salah satu pihak yang ada dalam perjanjian transaksi itu," ujar Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Dalam gugatan yang diajukan di PN Jakarta Barat, PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.
Hari ini, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jakarta Barat. Amor berharap, Pemprov DKI dapat mematuhi putusan majelis hakim jika nanti gugatan mereka dikabulkan di pengadilan.
"Kami menarik pemprov kalau (gugatan) ini dikabulkan supaya Pemprov mematuhi," kata dia.
Dalam pembelian lahan tersebut, Amor menilai Pemprov DKI tidak cermat melakukan transaksi. Menurut dia, lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik PSCN.
"Semestinya, bagi kami pembeli harusnya lebih cermat bagaimana membeli barang (lahan) itu. Kami tidak pernah dilibatkan dalam jual beli. Hak dari PSCN mempertahankan kepemilikannya," ucap Amor.
Pemprov DKI membeli lahan tersebut pada Desember 2014 lalu. Sesuai perjanjian, pengosongan dan penyerahan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI baru akan dilakukan pada Desember 2016.