JAKARTA, KOMPAS.com - Ambo Lebbi, kakak dari MS (16), anak korban peradilan sesat, ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (15/7/2016) dan tidak bisa ditemui oleh pengacaranya.
Kuasa hukum Ambo Lebbi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan hingga hari ini, Senin (18/7/2016), belum bertemu dengan kliennya.
Saat Bunga mengunjungi Ambo yang ditangkap pada Jumat kemarin, ia mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh pihak kepolisian.
"Bahkan kami tidak boleh menunggu di dalam ruang tunggu yang saat itu kosong. Mereka bilang ini rumah mereka. Kami diusir," kata Bunga saat dihubungi, Senin.
MS sendiri awalnya adalah terdakwa kasus tawuran pada malam tahun baru di Tebet, Jakarta Selatan. MS diproses dengan peradilan umum padahal masih di bawah umur. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun pada April lalu menggugurkan dakwaan MS setelah ada bukti ijazah dari SD MS di Jambi yang menyatakan usianya masih 16 tahun. (Baca: Hakim Bebaskan MS, Anak yang Terjerat Peradilan Sesat)
Pada Senin (11/7/2016), Najmi, Kepala Sekolah SD MS ditahan oleh Polres Tanjab Timur, Jambi dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat. Ambo Lebbi pun ditahan pada Jumat atas sangkaan yang sama.
Hingga hari ini, kuasa hukumnya belum mendapat kabar dari Polda Metro Jaya maupun Polres Tanjab Timur.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kami, lisan maupun surat terkait penahanan seperti yang diatur dalam undang-undang. Padahal kalau memang ditahan kami sebagai kuasa hukum semestinya diberitahu," kata Bunga.
Bunga menilai setidaknya keluarganya diberikan akses masuk. "Kalau ini seperti kucing-kucingan. Ini sudah seperti penculikan," tutupny. (Baca: Kisah MS, Anak Korban Peradilan Sesat yang Ditahan di LP Cipinang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.