TANGERANG, KOMPAS.com — Gedung Panin yang mangkrak di Bintaro Sektor 7, Kota Tangerang Selatan, masih akan berdiri hingga akhir Juli 2016.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota Tangerang Selatan Dendi Priandana, pihak Panin masih berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan konstruksi untuk mematangkan teknis pembongkaran gedung tersebut.
Gedung ini pernah menjadi sorotan media karena bagian depannya roboh.
"Mereka (Panin) masih konsultasi sama dua perusahaan konstruksi. Sepanjang bulan Juli ini sampai akhir bulan nanti masih dibicarakan. Jadi, tahapannya masih panjang," kata Dendi Priandana kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2016) pagi.
(Baca juga: Gedung Panin yang Roboh di Bintaro Akan Dibongkar Usai Lebaran)
Menurut Dendi, saat pembongkaran gedung dilaksanakan nanti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan berperan sebagai pengawas.
Proses pembongkaran akan diawasi, apakah aman serta sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Dendi menyampaikan, dari perbincangan antara pihak Panin dan Pemkot Tangsel, terungkap bahwa Panin selaku pemilik gedung tidak paham dengan aturan pembongkaran bangunan.
Perihal pembongkaran gedung itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Perda itu, gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.
Dendi mengaku sudah menegur pihak Panin terkait hal tersebut, tetapi belum memberikan sanksi.
"Kami sudah menegur mereka. Saat ini, kami belum fokus ke situ (sanksi), tetapi bagaimana agar gedung ini bisa dibongkar dengan lancar. Perda Bangunan Gedung juga harus kami sosialisasikan lagi karena masih banyak yang belum tahu," tutur Dendi.
(Baca juga: Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Tak Ikuti Prosedur)
Pada 2 Juni 2016, salah satu bagian di sisi depan gedung itu tiba-tiba roboh. Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat belasan pekerja yang ditugasi pihak Panin untuk membongkar gedung tersebut secara manual.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Pembangunan gedung dengan 21 lantai tersebut terakhir dilakukan oleh Jaya Property pada 2000.
Panin memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan karena gedung itu dinyatakan tidak lulus uji kelayakan dan ada bagian yang miring sehingga dinilai tidak aman untuk ditempati.