JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan semua keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Oh sangat (meragukan), karena saling bertentangan keterangan itu," ujar Otto seusai persidangan, Rabu malam.
Otto mengatakan, 17 saksi yang berada di Kafe Olivier, yakni Hani dan 16 pegawai kafe, tidak ada yang melihat Jessica memegang gelas, sedotan, dan memasukkan sesuatu ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Namun, para saksi bisa melihat peristiwa-peristiwa lain seperti sedotan yang sudah ada di dalam gelas.
"Dia (saksi) bisa tahu ada pipet di gelas, tetapi meminum aja mereka tidak ada yang melihat. Ini kan enggak masuk akal. Kita harus pertimbangkan kejujuran saksi," kata dia.
Karena tidak ada satupun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam, Otto pun menyatakan kematian Mirna yang disebabkan sianida harus ditinjau kembali.
"Maka pertanyaan kita adalah benarkan orang ini mati karena sianida? Karena enggak ada barang itu," ucap Otto.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. (Baca: Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.