Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor BPN Jaksel, Tim Kejari Sita Dokumen Lahan yang Diduga Rekayasa

Kompas.com - 02/08/2016, 20:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih kurang 200 lembar dokumen disita dalam penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di sejumlah ruangan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Selasa (2/8/2016).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat lahan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menduga bahwa sebagian dokumen pengurusan lahan ini rekayasa.

"Dokumen yang kami curigai itu semua adalah semacam dokumen rekayasa begitulah, seperti pengajuan itu terbit sertifikasi terhadap lahan itu, juga ada dokumen lainnya berupa surat pernyataan," kata Sarjono di lokasi, Selasa.

(Baca juga: Tim Kejari Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan)

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan oknum BPN Jaksel berinisial AS sebagai tersangka. AS belum ditahan dan masih diselidiki.

AS adalah pegawai BPN yang menerbitkan surat hak guna bangunan (HGB) kepada IR, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mengajukan penertiban sertifikat kepemilikan pada 2014.

IR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Keterlibatan pimpinan masih kita periksa ya kita lihat," kata Sarjono.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyampaikan, kasus jual beli ini berawal pada 2014, atau ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan girik.

Oleh IR, lahan ini kemudian dijual. Padahal, lahan seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta yang diberikan PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos dan fasum pada 1996.

"Girik itu diduga rekayasa juga. Untuk menerbitkan sertifikat itu BPN kan harus mengukur, enggak mungkin oknum itu enggak tahu itu tanah Pemprov," ujar dia.

Sebab, lanjut dia, saat lahan diserahkan ke Pemkot Jakarta Selatan pada 1996, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan lahan tersebut.

Menurut Yovandi, sertifikat lahan itu lama tidak diurus oleh Pemprov DKI.

"Kan banyak tanah Pemda juga enggak ada sertifikatnya, ini makanya kami usut karena ada unsur rekayasa di sini," kata Yovandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com