JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menggelar razia terhadap taksi online beberapa waktu lalu. Belasan taksi online juga dikandangkan petugas.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tindakan tersebut tujuannya agar taksi online beroperasi mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dari razia kemarin pun sudah berdampak banyaknya pengemudi taksi online mencari tahu untuk mengurus persyaratan.
"Saya pikir kan gini, apa yang kita lakukan kemarin sudah mulai ada effort-nya, artinya masing-masing ini sudah mencoba mencari tahu. Nah apa yang dilakukan sudah efektif," kata Sigit, di lokasi MGK Mall, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Persyaratan yang mesti dimiliki taksi online misalnya lulus uji kir dan punya kartu pengawasan (KPS) dan lainnya. Menurut Sigit, tindakan pihaknya melakukan razia sudah tepat. Bahkan, tindakan pengandangan kendaraan pun memang diperlukan.
"Karena memang harus ada efek jeranya juga, kan gitu," ujar Sigit.
Sigit mengaku pihaknya sudah mengingatkan operator taksi online agar mulai mensosialisasikan kepada para pengemudi taksi online untuk melaksanakan uji kir. Dengan basis aplikasi, Sigit menilai operator dengan mudah mensosialisasikan ke pengemudinya soal hal ini.
Dengan jumlah taksi online mencapai 5.000 lebih, pihaknya berharap uji kir untuk taksi online mulai dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen/PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, pada Oktober 2016. Sebab, kalau memulai kir sewaktu berlakunya Permen tersebut, dikhawatirkan tempat uji kir akan membludak.
Tempat uji kir di DKI ada tiga tempat yakni di Pulogadung, Ujung Menteng dan Cilincing. Namun, Sigit mengatakan, taksi online mesti melakukan pendataan dulu di tempat uji kir Pulogadung.
"Semua kendaraan baru, input datanya itu di Pulogadung. Nanti, pengujiannya kita bisa share ke tempat PKB yang lain. Makanya kita kerja sama dengan pengurus tiga operator (taksi online) ini," ujar Sigit.
Sayangnya, tingkat partisipasi taksi online yang melakukan uji kir masih rendah.
"Sebagai contoh kita dapat 150 kendaraan kita input, yang hadir itu enggak sampai 40 setiap harinya. Dari 5.003 kendaraan yang direkomendasikan, yang uji KIR sampai saat ini baru 568," kata Sigit.
Padahal, pihaknya mempermudah operator taksi online untuk mengumpulkan service record para pengemudinya dari Agen Tunggal Merek (ATM) atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan. Operator tinggal memberikan service record yang dikumpulkan kepada Dishub untuk dicek.
"Kalau dia punya record service di ATM atau ATPM kita bisa kok uji di lokasi, untuk sistem mesin, rem dan sebagainya. Kalau dia sudah punya record di ATM atau ATPM ya kita pikir juga sudah bagus pemeliharaannya," ujar Sigit.