Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti untuk Kampanye bagi Petahana yang Jadi Polemik

Kompas.com - 04/08/2016, 09:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada).  Bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang ingin maju lagi, ada peraturan, mereka harus cuti pada masa kampanye.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok menginginkan sesuatu yang berbeda. Dia tidak mau berkampanye pada masa kampanye dan memilih untuk tetap bekerja mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Jika tidak mau kampanye, apakah sang petahana tetap harus mengambil cuti? Itulah pertanyaan yang dilontarkan Ahok.

Untuk menjawabnya, dia mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, pada dasarnya dia setuju jika calon yang merupakan petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.

Ahok mengatakan, proses pembahasan APBD DKI melibatkan banyak pihak dan harus dipantau terus oleh dia.

"Saya tidak mengatakan saya tidak bisa percaya semua. Nanti kan diskusi sama DPRD loh. Ada berapa orang yang berani lawan kalau ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan?" kata Ahok.

Masalah etika

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan petahana harus cuti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah melalui kajian yang matang oleh DPR dan pemerintah.

Sempat terjadi pembahasan alot saat DPR dan pemerintah membahas poin itu tetapi akhirnya disepakati petahana harus mundur demi netralitas kepala daerah. Tjahjo menuturkan, ada sejumlah kasus ketika petahana justru menggunakan birokrasi hingga APBD untuk memenangkannya dalam pilkada.

"Salah satu masalah kan, masalah netralitas, karena kalau seseorang masih menjabat kan tetap (berpeluang menyalahgunakan wewenang)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Tjahjo tak mempersoalkan langkah Ahok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com