JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terlihat tampak segar saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Dengan rambut klimis, Ivan sempat menghampiri media sebelum sidang vonis kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ivan tak lagi berjalan dengan kondisi pincang. Sambil mengangkat kedua tangannya, Ivan pun menyatakan sesuatu. Namun perkataannya irit.
"Doain saja ya," kata Ivan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ivan yang didampingi kuasa hukum, Firman Wijaya tak mau bersuara lagi dan langsung duduk. Sidang Ivan Haz sebelumnya pada Selasa (9/8/2016) lalu ditunda lantaran salah satu hakim anggota tak hadir. Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan hari ini.
JPU sebelumnya memberikan tuntutan dua tahun penjara terhadap Ivan. Tuntutan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda. (Baca: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Ivan Haz Dinilai Terlalu Ringan)
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.