JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan meninggikan trotoar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Tujuannya agar trotoar di kawasan tersebut tidak dijadikan lahan parkir liar.
"Nanti di Kota Tua bersama Dinas Bina Marga akan dilaksanakan penataan trotoar. Trotoar ditingggikan supaya tidak bisa motor naik," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijanarko, di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, Sigit menyatakan mulai pekan ini pengunjung kawasan Kota Tua diharuskan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang disiapkan di Jalan Cengkeh.
"Dan nantinya ke depannya gedung parkir Glodok juga kami siapkan sebagai kantong parkir," kata Sigit.
Tarif resmi parkir untuk sepeda motor di kawasan Kota Tua yang tercantum pada karcis parkir sebenarnya hanya sebesar Rp 2.000. Namun masih ada petugas parkir yang memintai pengunjung kawasan tersebut untuk membayar Rp 5.000.
Polsek Metro Tamansari telah meringkus enam juru parkir liar yang kerap berkeliaran di Kota Tua. Dari pengakuan para pelaku, mereka diwajibkan menyetor ke anggota Dishubtrans sebesar Rp 50.000 - Rp 70.000 per hari.
Kondisi itulah yang membuat para pelaku memasang tarif parkir yang mencekik bagi para pengunjung kawasan Kota Tua.