JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan keterangan dokter ahli forensik dari Universitas Indonesia Profesor dr Budi Sampurna sesuai dengan keterangan ahli-ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Keterangan ahli ini sangat mendukung, sejalan, dan sependapat dengan keterangan dari ahli-ahli sebelumnya, ahli toksikologi, maupun ahli kedokteran forensik yang melakukan pemeriksaan," ujar Ardito, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Ardito, keterangan yang disampaikan Budi di dalam persidangan mendukung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter ahli forensik Slamet Purnomo yang mengambil sampel lambung Mirna.
"Kesimpulannya, penyebab kematian mirna itu karena mengonsumsi kopi yang mengandung sianida," kata dia.
Dalam persidangan, Budi menjelaskan gejala yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala-gejala orang yang keracunan sianida. Kesesuaian gejala tersebut kemudian dibuktikan dengan adanya 0,2 miligram per liter sianida yang ada di dalam lambung Mirna.
"Bagaimana pembuktiannya gejala-gejala itu? Ditemukan sianida dalam lambung 0,2 (miligram per liter)," ucap Ardito.
Sebelumnya, anggota majelis hakim Binsar Gultom sempat menanyakan apakah keterangan yang disampaikan Budi di persidangan sejalan dengan keterangan ahli lain atau tidak.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.