JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi saksi dalam persidangan kasus suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Rencananya, pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan bersaksi pada Senin (5/9/2016) mendatang.
"Senin pagi aku ke (pengadilan) tipikor. Jadi saksi mendakwa Sanusi, pukul 09.00 pagi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Basuki meminta agar persidangan tersebut tak berlangsung lama. Sebab, ia juga harus kembali menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Saya minta mungkin (sidang di tipikor) sampai pukul 12.00 siang bisa selesai," kata Ahok.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773. (Baca: Sanusi Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)
Sebelumnya, beberapa pejabat DKI, seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, serta Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari, juga sempat menjadi saksi.