JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara dua pembunuh EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Rencananya, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pada Kamis (8/9/2016).
"Iya sudah dinyatakan P21, Selasa (30/8/2016) kemarin," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
Budi menjelaskan, dengan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut, maka kasus itu akan segera dipersidangkan.
"Rencananya sih Kamis kami akan serahkan barang bukti beserta dua tersangka ke Kejari Tangerang," ucapnya.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni RA (16), divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu. (Baca: Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan EF ke Polisi)