Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Jelaskan Arti Surat Kematian Mirna yang Dikeluarkan Dokter di RS Abdi Waluyo

Kompas.com - 07/09/2016, 15:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Djaja Surya Atmadja, menjelaskan dua macam kematian secara umum dalam rangka membedakan mana kematian yang wajar dan mana yang tidak wajar. Djaja bersaksi dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Kalau ada kejadian orang sakit sampai mau meninggal, pertama-tama langkahnya dia dibawa ke rumah sakit. Ketika ditolong dan sudah meninggal, dokter memutuskan, apakah meninggalnya wajar atau tidak. Kalau wajar, surat kematian dikeluarkan oleh dokter di UGD. Kalau kematian tidak wajar, dokter UGD buat surat rekomendasi untuk pemeriksaan forensik atau dilakukan otopsi," kata Djaja di hadapan majelis hakim.

Kematian tidak wajar yang dimaksud Djaja meliputi kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri. Setelah mendapatkan penjelasan itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menunjukkan dalam layar proyektor tampilan sebuah surat kematian yang dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dalam surat tersebut tertera bahwa Mirna dinyatakan meninggal dunia tepat pukul 18.30 WIB setelah sempat diberi pertolongan berupa bantuan napas serta resusitasi jantung dan paru. Otto pun menanyakan apakah artinya bila surat kematian dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo tersebut.

"Kalau surat kematian dari dokter di UGD, berarti dinyatakan kematian yang bersangkutan adalah wajar. Kalau tidak wajar, pasti akan ada permintaan pemeriksaan forensik, baru nanti surat kematian dikeluarkan oleh dokter forensik setelah diperiksa menyeluruh," tutur Djaja. (Baca: Ahli Patologi dari Jessica: Cari Penyebab Kematian Harus Dilakukan dengan Otopsi)

Djaja pun mengungkapkan, pemeriksaan forensik dalam rangka mencari tahu penyebab kematian seseorang harus dilakukan dengan memeriksa seluruh tubuh. Jika hanya mengambil sampel salah satu organ, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai pemeriksaan forensik berupa otopsi.

"Kami ini kan terikat dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dokter hanya melaksanakan permintaan penyidik. Penyidik berhak meminta, apakah dilakukan otopsi, atau hanya pemeriksaan sampel," ujar Djaja.

Kompas TV Kesaksian Direktur PT KIA Mobil Indonesia soal Jessica Menelepon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com