Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Permohonan Ahok, Yusril Sebut Akan Ada Drama yang Jadi Tertawaan Masyarakat

Kompas.com - 15/09/2016, 14:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mahkamah Konstitusi akan menciptakan drama jika mengabulkan permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti petahana.

Yusril menjelaskan bahwa Ahok meminta MK untuk memberikan penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

A contrario merupakan penafsiran yang didasarkan perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang.

Permohonan Ahok, kata Yusril, meminta mahkamah mengubah kewajiban petahana untuk cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban atau pilihan.

Bila MK melakukan tersebut, maka secara tidak langsung MK bertindak sebagai badan legislatif. Sebab, MK mengubah sebuah pasal Undang-undang dan menciptakan norma baru yang bertentangan atau sebaliknya. Padahal, kewenangan semacam itu ada di Presiden atau DPR.

Bila pemohonan Ahok dikabulkan, kata Yusril, bukan tidak mungkin MK akan digugat oleh Presiden dan DPR dalam perkara sengketa kewenangan.

“Dan akan terjadi drama yang jadi bahan tertawaan semua orang,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sebab, bila ada perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenanganya diberikan undang-undang dasar, maka MK yang bertugas mengadili.

“Bagaimana caranya MK mengadili dirinya sendiri, sementara ia adalah pihak berperkara?” ucap Yusril.

Yusril merupakan pihak terkait dalam judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.

Kompas TV Cuti Petahana, Haruskah? - Satu Meja eps 156 bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com