Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keputusan Pak Luhut Berdasarkan Kajian yang Mana?"

Kompas.com - 16/09/2016, 21:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Arieska Kurniawaty, mempertanyakan dasar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Arieska mengemukakan hal itu usai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyampaikan somasi terbuka kepada Luhut melalui media massa di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Kami tidak pernah tahu apa dasarnya dia bilang tidak ada masalah. Sampai hari ini, hasil kajian yang menjadi dasar penentuan kebijakan tersebut, tidak bisa diakses oleh publik. Saya sudah dari lama minta kajiannya, sampai mengajukan surat permohonan secara formal, sampai saat ini tidak ada respons juga dari Kemenko Maritim. Artinya, pemerintah tidak transparan," kata Arieska.

Ia mengatakan, banyak yang belum tahu seperti apa hasil kajian sejumlah kementerian terkait hingga Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi, khususnya Pulau G. Padahal, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, menyebut ada pelanggaran berat dalam kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Pelanggaran berat yang diungkapkan Rizal waktu itu seperti pembangunan di atas kabel PLN dan mengganggu rute lalu lintas kapal kecil hingga besar di sana.

"Gimana Luhut bisa tahu, kalau yang dibutuhkan nelayan adalah rumah susun? FAO sendiri sudah bilang, separuh dari hasil tambak perikanan itu dikontribusikan oleh nelayan tradisional, nelayan dengan kapal kecil. Apakah Luhut tidak mengkaji hal itu?" kata Arieska.

Ada tiga poin dari somasi terbuka yang disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pertama, soal putusan PTUN Jakarta tertanggal 31 Mei 2016 yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kedua, masih terkait putusan PTUN Jakarta, yakni dikabulkannya Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".

Ketiga, perihal pernyataan Luhut dengan pejabat terkait saat konferensi pers pada Selasa lalu. Pernyataan yang disoroti adalah tentang kesimpulan yang menyebutkan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Atas dasar tiga hal itu, kami berpendapat, putusan PTUN Jakarta harus dipatuhi setiap orang di wilayah Negara Republik Indonesia, ada pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan tidak ada alasan bagi Saudara (Luhut) untuk melanjutkan proyek reklamasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Martin Hadiwinata, perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com