Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Hanya Gubernur yang Berwenang Susun RAPBD

Kompas.com - 26/09/2016, 16:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, menilai kewenangan gubernur sebagai kepala pemerintahan melekat. Argumen ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam ketentuannya menegaskan kepala pemerintahan pasti melekat pada gubernur.

Harjono menambahkan, seseorang tidak lagi menjadi gubernur bila jabatannya sebagai gubernur berhenti.

"Tidak mungkin ada kepala pemerintahan lain, selain gubernur, dan tidak ada gubernur tanpa ada status kepala pemerintahan," kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Kepala pemerintahan, lanjut Harjono, berkaitan dengan fungsi yang mempunyai tugas, kewajiban, dan kewenangan yang diberikan khusus untuk kepala pemerintahan dan gubernur. Tugas dan kewenangan gubernur itu diatur dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam pasal itu diatur beberapa tugas dan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah, salah satunya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Pasal di atas (APBD) ditugaskan kepada gubernur, tidak pada pejabat lain di pemerintah provinsi," tambah Harjono.

Harjono menambahkan, dalam konstitusi tidak disebut jabatan wakil gubernur untuk urusan tersebut. Oleh karena itu, posisi wakil kepala daerah sebenarnya hanya sebagai pembantu kepala daerah.

Bila wakil gubernur belum dilantik sebagai gubernur, maka kewenangannya hanya sebatas tugas sehari-hari. Tugasnya tidak berkaitan kewenangan strategis, seperti perizinan keuangan dan lainnya.

Harjono merupakan ahli yang dihadirkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam permohonan soal cuti petahana selama masa kampanye. (Baca: Dibela Mantan Hakim MK dan Refly Harun, Ahok Ucapkan Terima Kasih)

Ahok mengajukan permohonan soal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Kompas TV Cuti Petahana, Haruskah? - Satu Meja eps 156 bagian 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com