JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika, bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengenai pembuktian motif dalam kasus Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Saya setuju motif itu ada, tetapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?" tanya Shandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir menuturkan, motif dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi ataupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.
Dengan demikian, penegakan hukum dilakukan dengan adil. Shandy kemudian menanyakan apa yang harus dilakukan apabila pelaku tidak mau menjelaskan motif dirinya melakukan pembunuhan tersebut.
Mudzakkir menjawab bahwa hal tersebut merupakan urusan pembuktian, yakni bagaimana teknik penyidik menggali pembuktikan kasus tersebut.
"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakan hukumnya clear dan jelas," kata Mudzakkir.
Dia menjelaskan, motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana. Dia sering membaca di media massa mengenai motif-motif yang mendasari suatu kejahatan.
"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?" kata Mudzakir. (Baca: Hakim Sidang Jessica: Masa Ahli Ditanya di Mana Racunnya, Sih?)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.