JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika, beberapa kali menanyakan referensi yang digunakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir merasa Shandy hanya berfokus pada referensi dan teori. Padahal, Mudzakkir juga memberikan keterangan berdasarkan hasil kajian-kajiannya.
"Kalau semuanya kutap-kutip, untuk apa ahli dihadirkan di sini. Saya ini disumpah untuk memberikan pendapat sesuai dengan keahlian saya. Kalau hanya referensi, untuk apa ahli di sini," kata Mudzakkir dalam persidangan itu.
Shandy menanggapi pernyataan tersebut bahwa dia menanyakan referensi yang digunakan untuk mengetahui teori yang melatarbelakangi Mudzakkir memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu referensi yang ditanyakan Shandy terkait dengan keterangan Mudzakkir yang menyatakan motif harus digali dalam kasus pembunuhan berencana. Sebabnya, dari referensi yang dipahami Shandy, motif diletakkan jauh dari rumusan delik.
Mudzakkir menyatakan, referensi yang digunakan Shandy berasal dari Belanda. Sementara apa yang disampaikannya berdasarkan hasil kajian yang disesuaikan dengan Pancasila sebagai dasar filsafat hukum Indonesia yang telah merdeka.
"Kita punya UUD 1945 dan Pancasila untuk memahami dalam konteks Indonesia. Kalau kemudian masih memahami itu dalam konteks Belanda, ahli (saya) tidak sependapat. Pasal 340 (pembunuhan berencana) harus pada konteks pikiran hukum Indonesia," papar Mudzakkir.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana.