JAKARTA, KOMPAS.com - Staf bidang hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rian Ernest, mengantarkan berkas persyaratan yang kurang untuk pencalonan pasangan petahana Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke KPU DKI Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dia datang bersama wakil ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Dono Prasetyo, sekitar pukul 18.15 WIB.
"Kita bawa dua dokumen penting. Naskah visi dan misi yang sudah ditandatangani Pak Basuki dan Pak Djarot," ujar Rian saat tiba di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Buku Visi dan Misi Ahok-Djarot Segera Diserahkan ke KPU DKI)
Selain berkas visi dan misi, Rian dan Dono membawa berkas susunan tim pemenangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017.
"Kedua, kita bawa daftar tim sukses pasangan calon, itu saja sih. Semua udah lengkap, tinggal dua dokumen," kata Rian.
Saat ditanya mengenai susunan tim pemenangan, Dono enggan menjelaskannya. "Biar KPU saja (yang menjelaskan)," sambung Dono.
Seperti diketahui, tim pemenangan Ahok-Djarot diketuai oleh Prasetio Edi Marsudi yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta.
(Baca juga: Susunan Tim Pemenangan Ahok-Djarot Diserahkan ke KPU DKI)
Pada Selasa ini merupakan hari terakhir untuk melengkapi persyaratan pasangan bakal cagub-cawagub dan pendaftaran tim pemenangan.
KPU DKI akan menunggu kelengkapan berkas hingga pukul 24.00 WIB.
Setelah itu, KPU DKI akan kembali memverifikasi berkas-berkas tersebut hingga 11 Oktober 2016.
Kemudian, penetapan calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 24 Oktober 2016.
Sementara itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 25 Oktober 2016.