Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan terhadap Jessica Tebalnya 287 Halaman

Kompas.com - 05/10/2016, 23:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso tebalnya 287 halaman.

Tuntutan tersebut disusun selama satu pekan.

"Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang aja kapan (Rabu pekan lalu)," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

(Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan halaman demi halaman isi surat tuntutan tersebut.

Sidang sempat diskors dua kali pada waktu shalat ashar dan maghrib dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Mereka menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica sehingga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan mereka dalam persidangan.

Selain itu, surat tuntutan tersebut menjelaskan bahwa jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Fakta-fakta tersebut antara lain Jessica berinisiatif membuat grup WhatsApp, memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi vietnam.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, fakta lainnya yakni Jessica menolak mencicipi es kopi vietnam yang disebut tidak enak oleh Mirna, keterangan Jessica dinilai tidak konsisten, penyebab kematian Mirna adalah sianida, Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com