JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso tebalnya 287 halaman.
Tuntutan tersebut disusun selama satu pekan.
"Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang aja kapan (Rabu pekan lalu)," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
(Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara)
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang sempat diskors dua kali pada waktu shalat ashar dan maghrib dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.
Mereka menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica sehingga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan mereka dalam persidangan.
Selain itu, surat tuntutan tersebut menjelaskan bahwa jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Fakta-fakta tersebut antara lain Jessica berinisiatif membuat grup WhatsApp, memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi vietnam.