JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) siang. Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dimulai dengan pernyataan yang spesifik dari tim penuntut umum.
"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan pembelaannya," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim.
Maylany mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.
Padahal, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica sangat jarang menangis. Bahkan, beberapa kali Jessica tertawa ketika menyimak keterangan saksi ahli dalam persidangan.
"Ini memperlihatkan bahwa terdakwa sama sekali tidak punya empati terhadap temannya maupun terhadap keluarga mendiang korban yang telah ditinggalkan," tutur Jessica.
Beberapa kali Jessica terisak dan suaranya parau saat membacakan materi pembelaannya. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna dan jaksa menuntutnya 20 tahun hukuman penjara.