JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan berkomentar banyak perihal imbauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (ERP).
"Ya nanti kami lihat saja. Soal itu bisa dipanggil-panggil nanti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok tak menjelaskan detil tentang maksud pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, KPPU menduga adanya pelanggaran dalam Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP. Peraturan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menjelaskan, dalam Pergub tersebut pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP.
"Singapura misalnya, yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE," kata Syarkawi dalam keterangan tertulisnya.
Syarkawi meminta Pemprov DKI Jakarta agar menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP. Salah satunya, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.
"KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini," kata Syarkawi.
(Baca: KPPU Duga Ada Praktik Persaingan Tidak Sehat pada Penerapan ERP.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.