JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno menyampaikan, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa menggunakan surat keterangan (suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk memilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Surat tersebut bisa digunakan sementara sebelum pemilih mendapatkan e-KTP.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik saat daftar pemilih tetap (DPT) hendak ditetapkan.
Penetapan DPT dijadwalkan pada 6 Desember 2016.
"Alternatifnya menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan, mereka kan punya datanya yang belum (memiliki) e-KTP," ujar Sumarno di Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2016).
(Baca juga: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Mau Ikut Campur Coklit DPT KPU)
Terkait 60.766 pemilih di Jakarta Utara yang belum memiliki e-KTP karena belum melakukan perekaman, Sumarno berharap Dinas Dukcapil bisa lebih aktif untuk mengecek pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Kendati demikian, Sumarno mengapresiasi upaya "jemput bola" yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dengan menyediakan bus e-KTP mobile.
Program tersebut, menurut Sumarno, memperlihatkan bahwa pemerintah sangat serius untuk membenahi administrasi yang ada di Ibu Kota.
KPUD Jakarta bersama Pemda DKI menargetkan sebelum 6 Desember semua pemilih telah melakukan perekaman.
"Kalau target Plt Gubernur (Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), sebelum penetapan DPT, yang belum perekaman sudah dilakukan perekaman. Kalau bisa 4 Desember warga DKI sudah e-KTP," ujar Sumarno.
(Baca juga: DPT untuk Pilkada DKI Jakarta Ditetapkan pada Desember 2016)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.