JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di lapangan boleh mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim pendukung pasangan calon gubernur- calon wakil gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017.
Muin mencontohkan dua kelompok relawan pendukung pasangan calon dengan nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yaitu Abdi Rakyat dan Pendopo Anies-Sandiaga, yang sebelumnya mendapat surat teguran tertulis dari KPU Jakarta Utara karena belum mendaftarkan diri ke KPU.
Panwaslu bisa langsung membubarkan acara yang diadakan kedua relawan itu jika kembali mengadakan kampanye tanpa mendaftar terlebih dahulu ke KPU.
"Dalam hal itu, apabila tidak terdaftar, ya bubarkan saja, kan ranahnya Panwas. Panwas boleh membubarkan apabila itu tidak ada izin dan lain sebagainya," kata Muin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2016).
Relawan Abdi Rakyat melakukan kegiatan yang tidak terdaftar di bawah kolong tol di depan Universitas Bunda Mulia pada 29 Oktober 2016. Sementara relawan Pendopo Anies-Sandiaga mengadakan kegiatan di Maria Convention Hall Kelapa Gading pada 30 Oktober 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.