Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Pengamanan Kampanye merupakan Tugas Polisi

Kompas.com - 17/11/2016, 16:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pengamanan selama kegiatan kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan tugas polisi. Polisi yang mengetahui proses pengamanan tersebut.

"Itu kan sudah jelas. Orang yang melakukan kampanye itu kan sudah meminta pengamanan, memberikan pemberitahuan bahwa ingin kampanye. Itu (pengamanan) tugas polisi," kata Jufri kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).

Jufri menuturkan, apabila terjadi penghadangan saat kampanye berlangsung, pihak yang berwenang mengamankan adalah aparat kepolisian.

"Kalau ada yang mengganggu, mengalangi, itu urusan polisi untuk melakukan pengamanan," kata dia.

Pengamanan kampanye, lanjut Jufri, di luar wewenang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan. Tugas panwaslu hanya mengawasi jalannya kegiatan kampanye yang dilakukan cagub, cawagub, dan/atau tim kampanye.

"Kami hanya mengawasi saja apakah pelaksaanaan kampanye itu sesuai aturan," kata Jufri.

(Lihat: Polisi Sebut Penolakan Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi )

Bawaslu DKI juga hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye pasangan calon. Sebab setiap cagub-cawagub memiliki hak untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka dan itu dilindungi undang-undang.

"Barang siapa yang menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye, maka itu ditindak sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2014 (tentang Pilkada) Pasal 187 Ayat 4," kata dia.

Pasal 187 ayat 4 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Jufri menyatakan, pihak yang berwenang menindak pelanggar pidana pemilu adalah polisi. Apabila Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com