JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016). Ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam. Buni mulai diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Buni diperiksa terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) soal tuduhan pencemaran nama baik.
"(Pertanyaannya) banyak tadi, poinnya lebih kurang ada 20 pertanyaan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Aldwin mengaku, Buni dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terkait laporan yang dibuatnya. Selain itu, dalam pemeriksaan, Buni menyerahkan barang bukti baru untuk memperkuat laporan yang dibuatnya.
"Jadi saya katakan laporan Pak Buni alhamdulillah direspons dengan cukup baik dan kami apresiasi kepolisian. Orang-orang yang diduga memfitnah, memprovokasi, mencemarkan nama baik itu kemudian diproses lebih lanjut dan dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata dia.
Aldwin menambahkan, pihaknya belum diberi tahu penyidik apakah kliennya akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, ia memastikan kliennya siap memenuhi panggilan kepolisian jika keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
"Untuk sementara selesai. Hanya, kalau nanti dimintai keterangan tambahan lagi, kami akan kooperatif, siap akan menyampaikan," kata Aldwin.
Buni Yani melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal dugaan penistaan agama.
Dalam membuat laporan itu, Buni didampingi oleh 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).