JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Naman Sanip yang diduga menghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, berharap bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia siap melanjutkan proses persidangan setelah nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya ditolak majelis hakim karena dinilai sebagai pokok perkara, bukan bagian dari eksepsi.
"Ya kita ikutin aja masa persidangan. Ya mudah-mudahan harapan saya bisa terbebas dari tuntutan," ujar Naman seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (15/12/2016).
Penasihat hukum Naman, Abdul Haris, juga menyatakan hal serupa. Dia siap mendampingi Naman untuk mengikuti sidang berikutnya setelah eksepsi ditolak.
"Kita kan hanya memberikan bantahan bahwa apa yang dilakukan penyidik dan kejaksaan ada sesuatu yang tidak sesuai. Tapi hakim sudah melihat sisi yang lain dan menganggap itu sesuai. Ya kita terima, kita ikuti proses selanjutnya," kata Abdul.
Dia menuturkan, akan menyiapkan tiga atau empat saksi yang meringankan kliennya pada sidang lanjutan Jumat (16/12/2016) besok.
"Kita juga akan siapkan. Kalau memang cukup waktunya, besok kita akan mengajukan saksi. Tapi kalau tidak, mungkin hari Senin, kalau enggak cukup waktunya," ucapnya. (Baca: Djarot Ingin Naman Tetap Diproses secara Hukum walau Ia Memaafkannya)
Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.