Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Penjara 3 Bulan bagi yang Merokok Sembarangan di Tangsel

Kompas.com - 15/12/2016, 18:11 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Para perokok di Tangerang Selatan bakal tak lagi leluasa mengisap rokok di sembarang tempat.

Sebab, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan, Kamis (15/12/2016).

Ada sanksi berupa penjara tiga bulan bagi para pelanggar perda tersebut.

Dalam perda tersebut disebutkan sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok, yakni di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

"Kami akan awasi ketat untuk menegakkan aturan," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin, usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12/2016).

(Baca juga: Jakarta Belum Bebas Rokok)

Menurut Muksin, untuk mengawasi perokok, akan dibentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD, serta pengelola fasilitas umum.

"Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi, mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan," sambung dia.

Bahkan, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung didenda di lokasi.

Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menambahkan, tugas satgas ini adalah menegur orang yang sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.

"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel, dilaporkan kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ucap dia.

Iin menyampaikan, warung atau toko swalayan yang biasanya terang-terangan menjual rokok, tak akan diperbolehkan lagi memperlihatkan dagangan rokoknya, baik dari segi bentuk, merek dan atau logo rokok tersebut.

"Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi," kata Iin.

Selain mengatur penjualan rokok, perda ini mengatur pelarangan pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.

"Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok," sambung dia.

(Baca juga: Beasiswa Perusahaan Rokok Harusnya Tidak Menggunakan Nama Merek)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang merokok di sembarang tempat ini sangat diperlukan sebagai payung hukum, agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apa pun untuk mempromosikan produknya.

Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

"Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik, maka dilarang merokok sembarangan, maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok," kata Suharno.

(Andika Panduwinata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com