JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak otomatis dihentikan dari jabatannya setelah menghadapi sidang dakwaan.
Dia mengatakan ada serangkaian proses yang harus dilewati sebelum Basuki atau Ahok dihentikan.
"Tidak langsung (diberhentikan). Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Sumarsono mengatakan, Kemendagri tidak bisa memproses jika tidak ada surat dari pengadilan. Dia juga mengatakan, pemberhentian tersebut hanya bisa dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden. Prosesnya, setelah menerima surat dari pengadilan, Mendagri akan membeli usulan kepada Presiden RI Jokow Widodo.
"Jadi, bentuknya keputusan Presiden untuk pemberhentian, karena itu Gubernur. Kalau Bupati, itu cukup SK Mendagri. Kalau ini, SK Presiden," ujar Sumarsono.
Sumarsono juga mengatakan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti.
Ahok telah menghadapi sidang perdananya di gedung bekasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.