Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pemaknaan Status Facebook Buni Yani Tergantung 3 Kemungkinan

Kompas.com - 16/12/2016, 20:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisanjaya, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan kasus Buni Yani menyebutkan tiga kemungkinan pemaknaan oleh pembaca terhadap status Facebook Buni yang kini menjadi persoalan hukum.

Tiga kemungkinan itu menentukan makna dari status Facebook Buni yang ditulis untuk mengomentari penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu.

"Apakah pembaca hanya melihat tulisan status itu, cuma nonton videonya tanpa melihat tulisan, atau melihat keduanya yaitu tulisan dan video di status itu," kata Krisanjaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang lanjutan praperadilan Buni, Jumat (16/12/2016).

Krisanjaya mengaku telah melihat langsung apa isi status Facebook Buni dan menonton penggalan video pidato Ahok yang berdurasi 30 detik. Namun, Krisanjaya enggan menjelaskan lebih lanjut makna dari masing-masing tiga kemungkinan itu karena dia juga merupakan ahli yang bersaksi pada penyidikan kasus tersebut.

Meski begitu, Krisanjaya menekankan ada perbedaan mendasar dalam suatu kalimat jika menggunakan atau tidak menggunakan kata "pakai". Dalam kasus yang kini dipersolakan  yaitu kalimat "dibohongi Surat Al Maidah 51" seperti yang ditulis Buni, dengan kalimat "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51" yang sesuai dengan ucapan Ahok dalam video tersebut.

Krisanjaya mencontohkan makna keberadaan kata "pakai" dengan menyandingkan dua kalimat sebagai contoh yaitu,  "Kamu dibohongi pakai iklan" dengan kalimat "Kamu dibohongi iklan".

Kalimat pertama yang menyertakan kata "pakai" bermakna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang. Sedangkan kalimat kedua berarti iklan sebagai subjek yang berbohong.

"Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata "pakai" dengan tanpa kata "pakai", karena kata "pakai" itu verba. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja," kata Krisanjaya seusai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com