JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan status tersangka Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya digelar Senin (19/12/2016) pagi. Namun, sidang dengan agenda kesimpulan itu hanya berlangsung beberapa menit tanpa ada pembacaan kesimpulan karena Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir pada sidang itu.
"Dikarenakan termohon tidak hadir, majelis menerima berkas kesimpulan untuk kemudian dipelajari dan dilanjutkan dengan agenda putusan pada hari Rabu (21/12/2016) mendatang," kata Hakim Ketua Sutiyono di muka persidangan.
Pihak yang hadir hanya dari Buni Yani bersama tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada 28 halaman berkas kesimpulan dari pihaknya yang diserahkan ke hakim.
Hakim Sutiyono menjelaskan, sidang dengan agenda kesimpulan itu memang tidak wajib dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon. Jika ada pihak yang belum bisa hadir, dapat mengirimkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim via surat elektronik atau e-mail.
Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.