Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Persidangan Ahok Bukan karena Tekanan Massa

Kompas.com - 20/12/2016, 10:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, proses hukum dan persidangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terjadi karena adanya tekanan massa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Ahok yang menyebut proses hukum kliennya dipengaruhi oleh tekanan massa dan bermula ketika Buni Yani mengunggah ulang potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diberi keterangan.

Jaksa mengakui bahwa rekaman video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang diunggah di media sosial oleh Buni Yani menimbulkan dinamika dalam masyarakat.

"Tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat video yang diunggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan itu di persidangan ini," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama.

"Delik yang didakwakan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, maka persidangan perkara ini karena pelimpahan penuntut umum, bukan karena tekanan massa," kata Ali.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya menyebutkan proses hukum Ahok dipengaruhi oleh tekanan massa. Menurut mereka, mulanya tidak ada pihak yang protes atau tersinggung dengan isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Begitu pun saat video tersebut diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta. Namun, setelah sembilan hari, video pidato Ahok yang telah diberi keterangan oleh Buni Yani tersebar. Dari sanalah massa mulai protes hingga berujung pada aksi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.

Tim penasihat hukum Ahok menyebut aksi-aksi itu sebagai tekanan massa.

Kompas TV Ahok Minta Mendagri Tunggu Hasil Sidang Soal Statusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com