JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017). Buni dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, besok jam 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian melalui pesan singkat, Minggu (8/1/2017).
Aldwin justru mempertanyakan berkas yang harusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati DKI ke penyidik pada 19 Desember 2016.
Aldwin mengatakan, seharusnya berkas tersebut sudah rampung perbaikannya dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," kata dia.
Aldwin menilai, berkas yang ditolak oleh penyidik ini mengindikasi penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Meski praperadilannya ditolak, Aldwin tetap meminta agar status tersangka Buni Yani digugurkan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar Aldwin.
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
Menurut Waluyo, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali, seperti pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," kata dia, Jumat (7/1/2017).
Berdasarkan KUHAP, lanjut dia, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Kendati, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.
"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi nggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," ujarnya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas unggahan potongan video Ahok di Kepulauan Seribu disertai caption yang dituding memprovokasi.
Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.