JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi mengaku baru mengetahui pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ramai dibicarakan dan diduga menodai agama setelah tayang di televisi.
Sebab, Yuli mengaku tidak fokus menyaksikan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. Saat itu Ahok datang dengan kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saudara tidak mengikuti pidato terdakwa karena tidak fokus. Tapi saudara mengatakan ada pidato yang mengatakan dibohongi Al Maidah, tahu dari mana?" tanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi kepada Yuli, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Setelah selang beberapa waktu ramai di polisi. Saya ingat di TV, Pak," kata Yuli.
Kemudian Dwiarso menanyakan stasiun televisi mana yang menyiarkan pidato Ahok. Namun Yuli mengaku lupa. Setelah itu, Yuli mengaku juga menonton video pidato Ahok di Youtube.
"Setelah acara pidato, apa yang dilakukan terdakwa?" tanya Dwiarso.
"Saya enggak mengikuti Pak Gubernur. Pak Basuki ke sea farming, keramba ikan. Kalau saya langsung ke lokasi keramba ikan kedua untuk panen raya," kata Yuli.
(Baca: Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Ditunda jika Saksi Pelapor Tidak Hadir)
Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penodaan agama hari ini adalah Nurkholis Majid. Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Selain itu, tiga saksi pelapor yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.