Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Dirinya Belum Tentu Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/02/2017, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur petahana DKI Jakarta yang saat ini sedang cuti untuk kampanye pilkada, mengatakan dirinya belum tentu dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Ahok mengatakan, dia baru akan dinonaktifkan jika dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Kami enggak tahu dia (jaksa) tafsirannya gimana. Karena belum pernah kasus penistaan agama divonis sampai 5 tahun, paling 3 tahun. Kalau divonis 3 tahun kan berarti enggak dinonaktifkan," kata Ahok di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Ahok menyatakan, dirinya belum tentu divonis bersalah dalam persidangan. Menurut dia, banyak kejanggalan dari keterangan saksi pelapor. Menurut Ahok, banyak saksi pelapor yang memberi keterangan palsu. Apa lagi tak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya itu.

Ahok menyebut dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kalau kamu melapor, misalnya saya datang ke sini nih ketemu masyarakat, kalau saya menista agama langsung orang di sini marah ngomong sama saya. Masak sudah lewat 9 hari (berpidato di Kepulauan Seribu), terus baru orang-orang di ujung sana ngelaporin, orang di sini (Kepulauan Seribu) enggak masalahkan," kata Ahok.

Ahok mengatakan, banyak saksi pelapor yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ahok mengatakan, sejak dahulu, FPI tidak menyukai dia.  FPI bahkan melantik gubernur tandingan untuk Jakarta.

Di sisi lain, jika dirinya aktif lagi sebagai gubernur Jakarta, dia harus meluangkan waktu menghadiri sidang tiap hari Selasa. "Kalau masuk, ya tiap Selasa saya sidang. Kalau sidangnya siang, cepat selesai, ya balik kerja," kata Ahok.

Ahok selesai cuti kampanye pada 11 Februari 2017.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com