JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur petahana DKI Jakarta yang saat ini sedang cuti untuk kampanye pilkada, mengatakan dirinya belum tentu dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Ahok mengatakan, dia baru akan dinonaktifkan jika dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
"Kami enggak tahu dia (jaksa) tafsirannya gimana. Karena belum pernah kasus penistaan agama divonis sampai 5 tahun, paling 3 tahun. Kalau divonis 3 tahun kan berarti enggak dinonaktifkan," kata Ahok di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ahok menyatakan, dirinya belum tentu divonis bersalah dalam persidangan. Menurut dia, banyak kejanggalan dari keterangan saksi pelapor. Menurut Ahok, banyak saksi pelapor yang memberi keterangan palsu. Apa lagi tak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya itu.
Ahok menyebut dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.
"Kalau kamu melapor, misalnya saya datang ke sini nih ketemu masyarakat, kalau saya menista agama langsung orang di sini marah ngomong sama saya. Masak sudah lewat 9 hari (berpidato di Kepulauan Seribu), terus baru orang-orang di ujung sana ngelaporin, orang di sini (Kepulauan Seribu) enggak masalahkan," kata Ahok.
Ahok mengatakan, banyak saksi pelapor yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ahok mengatakan, sejak dahulu, FPI tidak menyukai dia. FPI bahkan melantik gubernur tandingan untuk Jakarta.
Di sisi lain, jika dirinya aktif lagi sebagai gubernur Jakarta, dia harus meluangkan waktu menghadiri sidang tiap hari Selasa. "Kalau masuk, ya tiap Selasa saya sidang. Kalau sidangnya siang, cepat selesai, ya balik kerja," kata Ahok.
Ahok selesai cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.