Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Pernah Diandalkan Ahok Itu Kini Gugat Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 14/02/2017, 08:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta), Agus Bambang Setyowidodo, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke PTUN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus menggugat untuk membatalkan SK Gubernur yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait pemberhentian Agus dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Pemberhentian Agus dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kini, Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jadi, ceritanya itu saat pelantikan pejabat tanggal 3 Januari, saya kan enggak dapat jabatan. Sebelumnya, saya sudah nanya kenapa dan bagaimana, semua enggak ada yang jawab dan bisa jawab," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Agus juga mengaku tak mendapat gaji. Dalam pemberhentiannya, Agus menerima dua SK, yakni SK pemberhentian dari kepala dinas dipindah ke staf di jabatan fungsional umum serta SK dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak menjadi anggota TGUPP.

Sebelum menempuh jalur hukum, Agus menghubungi Sumarsono terlebih dahulu. Sumarsono mempersilakannya. Selain Sumarsono, Agus juga melaporkan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat pemberhentian tengah cuti kampanye.

"Karena kan beliau tetap gubernur saya. Walaupun dia sedang cuti, dia tetap gubernur. Saya diangkat oleh gubernur, masa dicopot oleh Plt Gubernur? Jadi, enggak setara kapasitasnya, maksud saya juga begitu," kata Agus.

Agus pernah diandalkan Ahok

Dalam beberapa kesempatan, Ahok pernah memuji kinerja Agus. Ahok menyebut Agus sebagai contoh penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada medio 2015, Ahok pernah menyebut dua kepala dinas yang diangkat berdasarkan UU ASN, yakni Agus dan Ika Lestari Aji, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

"Pak Agus itu dulunya adalah kepala sekolah dari rumpun guru. Tidak ada pikiran dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pajak," kata Ahok saat menghadiri acara peresmian pelayanan Samsat di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 18 September 2015.

Ahok mengaku sempat ingin mencari kepala dinas yang melek teknologi dan pintar mengurus server data. Setelah mendata semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, ternyata Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI yang paling rapi mengurus server data.

Kemudian, Ahok mengecek secara rinci siapa pihak yang mengurus server di BPAD. Ternyata, orang itu adalah Agus, yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris BPAD.

"Saya enggak kenal Pak Agus. Saya panggil dia dan minta dia jadi Kadiskominfomas (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan) dan saya minta dia tarik kabel fiber optik di seluruh kelurahan," kata Ahok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com