Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pencoblosan, Tak Ada Aturan yang Mengatur Aktivitas Cagub-Cawagub

Kompas.com - 22/02/2017, 14:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur aktivitas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta seusai pemungutan suara.

"Tidak ada yang mengatur," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Oleh karena tidak adanya aturan tersebut, KPU DKI tidak punya wewenang untuk mengatur aktivitas yang diperbolehkan atau yang dilarang dilakukan oleh semua pasangan calon.

"KPU kan enggak berhak mengatur-atur mereka," kata dia.

Sumarno mengatakan, saat ini, tahapan pilkada yang tengah berlangsung yakni rekapitulasi penghitungan suara. Proses tersebut tidak melibatkan langsung pasangan cawagub DKI Jakarta.

Oleh karena itu, kata Sumarno, yang berwenang mengatur kategori kegiatan yang boleh dilakukan pasangan calon maupun timnya yakni Bawaslu DKI Jakarta.

"Bawaslu punya pandangan. Saya kira kalau yang mengatur boleh tidaknya itu lebih bagus nanya kepada Bawaslu," ucap Sumarno.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga mengatakan hal serupa. Tidak ada ketentuan yang mengatur kegiatan cagub-cawagub setelah masa pemungutan suara. Namun, semua pasangan calon tetap harus menaati jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KPU DKI di mana masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Tidak diatur. Cuma begini, ini kan masih dalam tahapan penyelenggaraan. Maka aturannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU terkait dengan jadwal tahapan," ucap Mimah saat ditemui terpisah.

Bawaslu mengimbau semua pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan khususnya yang berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye. Apabila ingin tetap bersosialisasi dengan warga, jangan sampai ada embel-embel kampanye yang dibawa.

"Jadi harapan kami ya sekarang aktivitas paslon ya sudah cooling down aja dulu. Kalaupun misalnya mereka mau ketemu warga, itu pribadinya mereka yang enggak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye mereka," kata Mimah.

Bawaslu khawatir kegiatan-kegiatan yang dilakukan cagub-cawagub mengarah pada kampanye.

Apabila pasangan cagub-cawagub terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, mereka bisa dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Kompas TV Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) mempersilahkan warga bila ingin melaporkan dugaan pelanggaran calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com