JAKARTA, KOMPAS.com - Humas PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Wijaya menjelaskan kejadian saat mobil seorang warga Bekasi, Kartika, terendam banjir di Tol JORR Cikunir, pada Selasa (21/2/2017) pagi. Akibat kejadian itu, Kartika menggugat PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dan pihak lainnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Wijaya menjelaskan, pada Selasa pagi Tol Cikunir diguyur hujan deras. Hal itu menyebabkan Kali Cakung yang berada tak jauh dari jalan tol meluap.
Wijaya mengatakan bahwa pihak tol sebelumnya telah menyiapkan mesin pompa guna menyedot genangan. Namun, tingginya air membuat pompa tak bekerja efektif.
Pada hari kejadian, kata Wijaya, pihaknya telah memasang papan peringatan di gardu tol. Namun, dia menduga Kartika tak melihat peringatan itu karena tulisan berukuran kecil.
Namun, Wijaya mengakui bahwa ada SOP yang tidak berjalan baik pada saat kejadian.
"Jadi memang peringatannya tulisan kecil di gardu tidak terlalu terbaca pengguna jalan. Waktu kejadian perkiraan karena airnya cepat sekali naik. Tapi petugas kami sudah diberikan pembinaan dan teguran," ujar Wijaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
(Baca: Kronologi Mobil Warga Bekasi Terendam Banjir di Tol Cikunir)
Wijaya juga mengakui lambatnya respons petugas yang berjaga di lokasi saat Kartika mengadu mobilnya terendam banjir.
"Kami akui kejadian jam 05.00 WIB baru ditarik setengah jam kemudian mobilnya. Kebetulan petugas-petugas di layanan transaksi untuk penanganan pengguna jalan kami akui mungkin secara intensif diberikan pembekalan lagi," ujar Wijaya.
Wijaya menjelaskan, pada Selasa siang, pihaknya datang ke kediaman Kartika untuk meminta maaf. Dia juga mengatakan bahwa PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta akan menanggung kerugian Kartika.
Untuk operasional kendaraan, Wijaya mengatakan pihaknya telah memberikan mobil pengganti sementara yang bisa digunakan Kartika.
"Kami sampaikan pesan manajemen kami memohon maaf. Lalu kami menanggung kerugian material dan kerusakan," kata Wijaya.
Selain menggugat PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Kartika juga menggugat PT Jasa Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaman Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Kementerian BUMN.
(Baca: Warga Gugat Kementerian PUPR dan Jasa Marga soal Banjir di Kolong Tol Cikunir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.