Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Punya Diskresi Atur Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 24/02/2017, 23:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki diskresi untuk mengatur adanya pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Hadar menyebut kampanye putaran kedua pada Pilkada DKI tidak dilarang.

"Kami sebagai penyelenggara punya ruang atau diskresi untuk mengatur hal (kampanye putaran kedua) tersebut," ujar Hadar di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).

Hadar menuturkan, Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU memang tidak mengatur pelaksanaan kampanye putaran kedua secara detail. Namun, peraturan-peraturan tersebut tetap membuka ruang pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Saya kira itu ada ruangnya sebetulnya, bahwa undang-undang tidak mengatur (kampanye putaran kedua) secara detail dan rinci, itu iya. Apakah kemudian dilarang, itu kan tentu tidak," kata dia.

Hadar mengatakan, KPU mempertimbangkan semua hal dalam menentukan keputusan tertentu. Keputusan itu dilandasi prinsip keadilan. Ketentuan mengenai kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta.

"Nanti kita tunggu saja melalui keputusan KPU DKI akan seperti apa detailnya ini," ucap Hadar.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, saat ini KPU DKI masih terus mendiskusikan aturan teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. KPU DKI akan menerbitkan SK terkait aturan teknis dan agenda putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Nanti KPU DKI akan membuat Surat Keputusan, kalau KPU RI kan peraturan. Aturan putaran kedua, termasuk kampanye, diatur dalam SK tersebut," kata Sidik, Jumat.

Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Dahliah Umar, sebelumnya mengatakan, putaran kedua pelaksanaan pilkada tidak diatur dalam UU Pilkada. Namun, aturan putaran kedua tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: Penyelenggaraan Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI Dipersoalkan)

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Sebab, pasangan cagub-cawagub yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

"Karena itu kami akan membahas bagaimana pengaturan putaran kedua. KPU saya kira punya wewenang untuk itu dan ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kekhususan bila di Jakarta terjadi putaran kedua," ujar Dahliah, Senin (20/2/2017).

Peraturan KPU yang dimaksud yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Sementara aturan teknis tahapan putaran kedua diatur oleh KPU DKI melalui SK. Dahliah menuturkan, KPU DKI sebetulnya telah menerbitkan SK KPU DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"Di situ ada jadwal putaran kedua. Tapi kalau misalnya ada ketentuan-ketentuan teknis yang berubah, kami akan mengubah SK tentang tahapan itu sesuai dengan kebutuhan," kata Dahliah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily sebelumnya mempertanyakan landasan hukum KPU DKI untuk menyelenggarakan kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Apakah diatur kampanye dalam putaran kedua, kalau tidak diatur, jangan diatur. Makanya sejauh mana landasan hukum KPU (DKI) terkait kampanye di putaran kedua," kata Ace, Jumat.

Ace menyatakan, lebih baik KPU DKI mengikuti aturan yang sudah ada, tidak perlu membuat aturan baru. Jika tetap dibuat kampanye putaran kedua, anggota DPR RI Komisi II itu berencana menanyakan kepada pihak KPU terkait kampanye di putaran kedua itu.

"Saya sebagai komisi II akan minta KPU klarifikasi soal putaran kedua. Itu yang akan kami tanyakan dalam rapat pleno KPU," ujar Ace. "Kalau ada landasan hukum oke, kalau enggak ada jangan dipaksakan," tambah Ace. (Baca: Kemendagri Tunjuk Plt Gubernur jika Ahok-Djarot Cuti Kampanye Putaran Kedua)

Kompas TV Pilkada serentak yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta masih meninggalkan berbagai catatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com