Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Usulkan Pendaftaran Pemilih "Online" pada Putaran Kedua Pilkada

Kompas.com - 02/03/2017, 13:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, mengusulkan adanya pendaftaran pemilih online pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Putu menyampaikan usulan tersebut dalam acara focus group discussion (FGD) Surat Keputusan KPU DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

"Pendaftaran online dengan WA (WhatsApp) segala macam, bisa KTP itu dipilih, lalu diinput, di-print, cocokkan, selesai," ujar Putu.

Pendaftaran online, kata Putu, akan membantu pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama. Dia meminta KPU DKI untuk membuka online service tersebut.

"Tolong ini disosialisasikan sehingga KPU bisa bikin online service di enam kabupaten/kota dengan sistem apa pun dilakukan dengan baik. Nanti kan tinggal di-input saja. Ini akan sangat membantu," kata dia.

(Baca juga: KPU DKI Pastikan Anggaran untuk Putaran Kedua Memadai)

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI akan membuka pendaftaran pemilih pada putaran kedua.

Pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

"Kami melakukan pembukaan pendaftaran di setiap kantor PPS kelurahan serta kami akan tentukan nanti di tempat-tempat strategis lainnya," ucap Sidik dalam kesempatan yang sama.

Pendaftaran di tempat-tempat strategis dilakukan untuk mendekatkan pemilih. Selain itu, KPU DKI Jakarta akan membuka help desk untuk membantu pemilih.

KPU DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk memperoleh data pemilih berusia 17 tahun sampai hari pemungutan suara putaran kedua pada 19 April 2017.

Sebab, pemilih berusia 17 tahun juga akan dimasukan ke dalam DPT putaran kedua.

(Baca juga: KPU DKI Gelar Uji Publik Sebelum Tetapkan Tahapan Putaran Kedua)

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, menyatakan keberatannya terhadap pembukaan pendaftaran di tempat-tempat strategis lainnya yang akan dilakukan KPU DKI.

"Saya agak keberatan terhadap tempat strategis lainnya. Kalau ini diadakan akan ada perdebatan nanti parpol juga meminta supaya dibuka tempat pendaftaran," kata Syarif.

Dari masukan-masukan yang disampaikan dalam FGD tersebut, KPU DKI Jakarta akan mengkajinya dan menetapkan SK melalui rapat pleno KPU DKI Jakarta.

Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com