JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyelenggaraan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI) menggelar rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.
Rapat tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017). Namun, ada yang berbeda dalam rapat pleno ini.
Pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat, tidak menghadiri acara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, yakni Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tampak duduk berdampingan mengikuti setiap sesi rapat pleno.
Oleh karena itu, saat sesi penyerahan surat keputusan (SK) dari KPU DKI untuk pasangan calon yang akan mengikuti putaran kedua, pasangan Ahok-Djarot diwakili bendahara dan sekretaris tim pemenangannya, yakni Charles Honoris dan TB Ace Hasan Syadzily.
Sebelumnya, Ahok dan Djarot tampak meninggalkan lokasi sebelum rapat pleno dimulai. Sebab, hingga pukul 20.00 WIB, rapat pleno tak kunjung dibuka oleh Ketua KPU DKI Sumarno.
(Baca juga: Alasan Ahok-Djarot Tinggalkan Rapat Pleno KPU DKI yang "Ngaret")
Padahal, berdasarkan undangan yang dirilis KPU DKI, rapat pleno dijadwalkan dimulai pukul 19.30 WIB.
Saat membuka acara, Ketua KPU DKI Sumarno menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara tiga pasangan calon pada pemungutan suara putaran pertama.
Pasangan calon nomor urut 1, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh suara 937,955 atau 17,07 persen.
"Kita perlu apresiasi pasangan nomor urut 1, Agus-Sylvi," kata Sumarno dalam sambutannya.
Kemudian, perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut 2, yakni Ahok-Djarot sebanyak 2.364.577 atau 42,99 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Anies-Sandiaga, memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
(Baca juga: Alasan Ahok-Djarot Tinggalkan Rapat Pleno KPU DKI yang "Ngaret")
Sumarno menyampaikan, berdasarkan perolehan suara tersebut, pihaknya menetapkan diadakannya putaran kedua untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang kekhususan kita, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," kata Sumarno.