Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Sandi: Apakah Kasus di Polsek Tanah Abang Ini Lagu Lama dengan Judul Baru?

Kompas.com - 16/03/2017, 22:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yupen Hadi, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memandang ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang diusut Polsek Tanah Abang.

Terkait kasus ini, polisi memanggil Sandi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (17/3/2017) pagi esok.

"Berdasarkan informasi, dugaan-dugaan, penelaahan kami, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Ini bisa mengundang resistensi politik. Kita tahu sebelumnya ada paslon yang juga diperlakukan begitu oleh pihak kepolisian. Pertanyaannya, apakah ini lagu lama dengan judul baru?" kata Yupen dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam.

(Baca juga: Sandiaga Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Polsek Tanah Abang Besok)

Menurut Yupen, sebelumnya melalui tim advokasi, Sandiaga telah mengirim surat permohonan tertulis ke Polsek Tanah Abang agar kasus ini ditangguhkan sampai tanggal 19 April 2017, usai Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua dilaksanakan.

Namun, surat permohonan tersebut tak diindahkan dan Sandi kembali diundang ke polsek hari Jumat.

"Kami menduga, ada tekanan yang kuat terhadap Polsek Tanah Abang untuk memeriksa perkara ini. Sekali pun hanya sebagai saksi biasa, bukan saksi terlapor," ujar Yupen.

Ia menyampaikan, status Sandi bukanlah sebagai saksi terlapor, melainkan saksi biasa. Kendati demikian, Yupen memastikan Sandi akan menghadiri undangan Polsek Tanah Abang besok.

Adapun kasus ini bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu.

(Baca juga: Laporan Masuk pada 2013, Kenapa Sandiaga Baru Dipanggil Sekarang?)

Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari di mana Dini ikut bergabung.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.

Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.

Kompas TV Polda Metro Jaya Belum Periksa Sandiaga Uno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com