JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terpopuler Jumat ini masih didominasi seputar Pilkada DKI dan tuntutan pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mulai dari pemberitaan media asing mengenai hasil Pilkada DKI Jakarta 2017, tanggapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana Anies-Sandiaga akan menghentikan reklamasi, dan Ahok dituntut 1 tahun penjara.
Berikut lima berita terpopuler Kompas.com Jumat ini:
1. Sorotan media asing terkait Pilkada DKI
Pemilihan Gubernur-Wagub DKI Jakarta yang menyebabkan tersingkirnya gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi sorotan media asing arus utama.
Ahok dilihat sebagai tokoh fenomenal dan antikorupsi. Namun, Ahok menjadi pergunjingan luas, tidak saja di Indonesia tetapi di luar negeri, akibat sentimen agama dan etnis.
Beberapa media asing menyinggung bagaimana Anies sebenarnya telah merangkul seluruh warga Jakarta untuk bersatu dan melupakan perbedaan.
Kekalahan Ahok dan kemenangan Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, itu diartikulasikan dalam terminologi atau diksi yang dikaitkan dengan masalah agama dan ras oleh sejumlah media asing arus utama.
Media Arab berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera, menyebutkan, Ahok yang sedang “diadili karena penistaan” agama kalah dari Anies "setelah kampanye agama yang memecah belah”.
Dari hasil penghitungan cepat oleh 10 lembaga survei, “gubernur Kristen di ibu kota Jakarta” kalah telak setelah “kampanye yang dimulai dengan perbedaan agama dan rasial di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia itu," demikian Al Jazeera, Rabu (19/4/2017).
Selengkapnya baca Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing
2. Ahok dituntut 1 tahun penjara
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.