JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus dugaan penyebaran penghasutan SARA yang menjeratnya, Buni Yani diketahui ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulisnya dalam video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang diunggahnya di facebook.
Captionnya diketahui terdiri atas tiga kalimat, yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"
Untuk kalimat "penistaan agama?", Buni mengatakan bahwa status yang ditulisnya itu bukan merupakan pernyataan.
Tapi pertanyaan yang diajukannya kepada para netizen dalam upaya untuk berdiskusi membahas video tersebut.
"Ahli bahasa mengatakan Buni Yani bertanya, itu bukan pernyataan tapi pertanyaan. Karena 'penistaan terhadap agama?'. Niat saya mengajak netizen berdiskusi. Di mana letak salahnya seorang dosen mengajak netizen berdiskusi," kata Buni dalam sebuah jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Sementara itu, pada kalimat kedua, Buni menyatakan yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.
"Intisari dari apa yang dikatakan pak gubernur. Saya mengutip kata-kata gubernur. Lalu ada yang saya tambahkan untuk memperjelas makna. Ada juga yang hilang karena itu bukan kutipan," ujar Buni.
Adapun kalimat "kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini" disebut Buni merupakan pendapat pribadinya.
"Semacam pendapat pribadi kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. Dan memang saya jadi tersangka berdasarkan tiga kalimat itu," ucap Buni.
Baca: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh
Buni menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Karena hanya berdasarkan caption yang ditulis dalam video pidato Ahok yang diunggah di akun facebooknya.
Buni menyatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya-lah yang mengedit video Ahok. Buni menyatakan video yang diunggahnya adalah video yang dilihatnya pertama kali di website Islam NKRI.