JAKARTA, KOMPAS.com - Berita seputar isu Jakarta pada akhir pekan kemarin didominasi rencana Polda Metro Jaya untuk menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Polisi berencana menerbitkan surat penjemputan tersebut pada Senin (15/5/2017) setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi melalui chat WhatsApp.
1. Berada di Mana Rizieq Shihab?
Beberapa pekan lalu, Rizieq diketahui bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, sampai saat ini ia diketahui belum juga kembali ke Tanah Air.
Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, Rizieq terakhir kali diketahui berada di Malaysia. Ia berada di negara tersebut usai menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi.
Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian di negara tempat Rizieq berada jika yang bersangkutan masih berada di negara lain saat penerbitan surat penjemputan.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan polisi terkait rencana penjemputan kliennya tersebut.
Dia juga menekankan bahwa sejauh ini sudah ada komunikasi dengan polisi, tetapi pihaknya tetap ingin melihat terlebih dahulu surat panggilan untuk Rizieq.
Baca juga: Kata Pengacara Rizieq soal Rencana Polisi Terbitkan Surat Perintah Penjemputan
Baca juga: Senin, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penjemputan Rizieq Shihab
Massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggalang aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/5/2017) pagi.
Aksi yang digelar hari ini merupakan aksi lanjutan yang digelar di depan Balai Kota beberapa hari lalu.
Pengumpulan data KTP dilakukan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok yang awal pekan ini ditahan pasca-divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Setelah menyerahkan fotokopi KTP, pendukung Ahok diminta menandatangi salinan surat pernyataan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan Ahok yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setiap surat salinan yang ditandatangani juga dilengkapi materai Rp 6.000 yang juga sudah disediakan oleh kelompok yang menggelar aksi ini.
Mereka yang mengumpulkan KTP untuk Ahok tak hanya berasal dari Jakarta. Ada juga yang ber-KTP dari luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa.